Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Alat Pelindung Diri (APD) dan Peraturan Pemerintah tentang Keselamatan Kerja dan Kesehatan

alat perlengkapan perlindungan diri tenaga kerja
alat perlengkapan perlindungan diri tenaga kerja
A) Alat Pelindung Diri (APD)

Menurut OSHA atau Occupational Safety and Health Administration, personal protective equipment (PPE) atau alat pelindung diri (APD)didefinisikan sebagai alat yang digunakan untuk melindungi pekerja dari  luka  atau  penyakit  yang  diakibatkan  oleh  adanya  kontak  dengan bahaya (hazards) di tempat kerja, baik yang bersifat kimia, biologis, radiasi, fisik, elektrik, mekanik dan lainnya.


Dalam hirarki hazard control atau pengendalian bahaya, penggunaan alat pelindung diri merupakan metode pengendali bahaya paling akhir. Artinya, sebelum memutuskan untuk menggunakan APD, metode-metode lain harus dilalui terlebih dahulu, dengan melakukan upaya optimal agar bahaya atau hazard bisa dihilangkan atau paling tidak dikurangi.

B) Dasar hukum yang mewajibkan pentingnya alat pelindung diri 

Berikut ini adalah beberapa dasar hukum mengenai kewajiban pentingnya alat pelindung diri:

1. Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • Pasal 3 ayat (1) butir f: Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat untuk memberikan APD
  • Pasal 9 ayat (1) butir c: Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang APD.
  • Pasal 12 butir b: Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk memakai APD.
  • Pasal 14 butir c: Pengurus diwajibkan menyediakan APD secara cuma-cuma


2. Permenakertrans No.Per.01/MEN/1981tentang Kewajiban MelaporPenyakit Akibat Kerja

Pasal 4 ayat (3) menyebutkan kewajiban pengurus menyediakan alat pelindung diri dan wajib bagi tenaga kerja untuk menggunakannya untuk pencegahan penyakit akibat kerja.

3. Permenakertrans No.Per.03/MEN/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja
Pasal 2 butir I menyebutkan memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan alat pelindung diri yang  diperlukan  dan  gizi  serta  penyelenggaraan  makanan  ditempat kerja.


4.  Permenakertrans No.Per.03/Men/1986 tentang Syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan di Tempat Kerja Yang Mengelola Pestisida
Pasal 2 ayat (2) menyebutkan tenaga kerja yang mengelola Pestisida harus memakai alat-alat pelindung diri yg berupa pakaian kerja, sepatu lars tinggi, sarung tangan, kacamata pelindung atau pelindung muka dan pelindung pernafasan


4 komentar untuk "Alat Pelindung Diri (APD) dan Peraturan Pemerintah tentang Keselamatan Kerja dan Kesehatan"

  1. Thanks gan, info nya sangat membantu untuk Dasar hukum yang mewajibkan pentingnya alat pelindung diri

    Cheers - Bali Sewa Motor

    BalasHapus
  2. Informasi yang bagus gan. saya pernah mengikuti pelatihan K3 tapi baru kali ini tau tentang peralatan keselamatan.


    Travek Surabaya Denpasar

    BalasHapus