Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Inilah Peraturan Ketenagakerjaan (Sumber Daya Manusia/SDM) Perhotelan

Usaha perhotelan dalam kegiatannya selalu membutuhkan jumlah tenaga kerja yang tidak sedikit dan tidak dapat digantikan oleh tenaga pengganti manusia, mengingat sifat industry hotel yang memerlukan jasa pelayanan tenaga manusia yang professional, tegas namun ramah dan menjalin hubungan yang baik pada saat yang bersamaan. Oleh karena itu komputerisasi hanya dapat dilakukan pada  bidang yang bersifat administrasi dan finansial dengan tujuan mempermudah tenaga manusia dalam melaksanakan tugasnya sehingga karyawan/wati hotel tersebut mempunyai lebih banyak waktu dan kesempatan membina hubungan baik dengan tamu dalam bentuk pemberian pelayanan yang memuaskan pelanggan (Human  Relations).

Peraturan dan sistem ketenaga kerjaan sebuah hotel tidak memiliki perbedaan yang berarti dibandingkan dengan perusahaan perusahaan yang bergerak dibidang lain, kecuali  spesifikasi pendidikan, standar kompetensi dan kualitas kepribadian dari karyawan/watinya. Hukum yang dipergunakan dalam pengurusan dan manajemen ketenaga kerjaan dihotelpun berdasarkan hukum yang sama, seperti yang ditetapkan oleh pemerintah dan masih  berlaku pada saat ini yakni Undang-Undang Tenaga Kerja No. 13, tahun 2003.
Inilah Peraturan Ketenagakerjaan (Sumber Daya Manusia/SDM) Perhotelan
masalah ketenaga kerjaan
Di samping itu, setiap hotel seharusnya memiliki peraturan yang disebut dengan Peraturan Perusahaan yang berkiblat kepada Hukum Ketenaga-kerjaan – Hubungan Industrial yang berlaku saat itu, hal ini penting sekali untuk mengendalikan kedisiplinan dan pencapaian tujuan dari perusahaan atau hotel tersebut.

Peraturan Perusahaan biasanya dibuat sedetil mungkin yang akan mencakup seluruh aspek-aspek hak dan kewajiban tenaga kerja dan pengusaha, dari mulai proses dan persyaratan rekruitmen tenaga kerja, status tenaga kerja, kompensasi dan benefit yang diberikan kepada tenaga kerja, jaminan kesehatan dan jaminan sosial lainnya, tindakan disiplinair untuk pelanggaran, pengembangan karir sampai dengan pengunduran diri tenaga kerja.

Peraturan Perusahaan dalam ketenaga kerjaan
1) Proses dan persyaratan rekruitmen tenaga kerja
2) Status tenaga kerja
3) Kompensasi dan benefit yang diberikan kepada tenaga kerja,
4) Jaminan kesehatan dan jaminan sosial lainnya,
5) Tindakan disiplinair untuk pelanggan,
6) Pengembangan karir,
7) Proses pengunduran diri tenaga kerja

Setiap perusahaan memiliki suatu peraturan perusahaan yang secara garis besar dapat disamakan namun pasti ada beberapa peraturan yang berbeda berdasarkan kondisi dan sifat operasional perusahaan tersebut.

Tidak hanya itu, tanggung jawab sosial sebuah perusahaan saat inipun sudah menjadi perhatian pemerintah dalam bentuk  program CSR (Corporate Social Responsibility) dimana setiap perusahaan diharuskan menyisihkan sebagian dari pendapatannya untuk membiayai dan mendukung masalah-masalah sosial dilingkungan perusahaan atau hotel itu beroperasi, seperti misalnya: membangun sekolah, memberikan dukungan untuk pengembangan suatu unsur budaya, mengembangkan lapangan pekerjaan untuk penyandang cacat, dan lain lain.

1 komentar untuk "Inilah Peraturan Ketenagakerjaan (Sumber Daya Manusia/SDM) Perhotelan"

  1. Kami Penerbit ANDI, Penerbit berskala Nasional yang telah menerbitkan berbagai macam kategori buku, salah satunya adalah Management Hotel. Kami Divisi Marketing Online Penerbit Andi Memberikan penawaran :
    - Diskon 30 %
    - Ongkos kirim GRATIS ( P. Jawa )
    Hub:
    Putri Arum |+62 888 6823 354
    Pin BB : DAA9C777
    Email : pemasaranbuku2.penerbitandi@gmail.com

    BalasHapus