Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengelompokan Usaha Pariwisata – Kepariwisataan Di Indonesia

Usaha-usaha pariwisata 2
Usaha-usaha pariwisata 2
Kebijakan Pemerintah tentang Pariwisata

Pariwisata adalah kegiatan yang bertujuan menyelenggarakan jasa pariwisata,  menyediakan  atau mengusahakan  obyek  dan  daya  tarik wisata, usaha sarana pariwisata dan usaha lain yang terkait di bidang tersebut. Sesuai  dengan  Undang-undang  RI  No.  9  Tahun 1990 tentang Kepariwisataan, usaha pariwisata digolongkan ke dalam:


a. Usaha Jasa Pariwisata terdiri dari:
  1. Jasa Biro Perjalanan Wisata;
  2. Jasa Agen Perjalanan Wisata;
  3. Jasa Pramuwisata;
  4. Jasa Konvensi, Perjalanan Insentif dan Pameran;
  5. Jasa Impresariat;
  6. Jasa Konsultan Pariwisata;
  7. Jasa Informasi Pariwisata.

b. Pengusahaan Obyek dan Daya Tarik Wisata dikelompokkan dalam:
  1. Pengusahaan Obyek dan Daya Tarik Wisata Alam;
  2. Pengusahaan Obyek dan Daya Tarik Wisata Budaya;
  3. Pengusahaan Obyek dan Daya Tarik Wisata Minat Khusus.

c. Usaha Sarana Pariwisata yang dikelompokkan dalam:
  1. Penyediaan Akomodasi;
  2. Penyediaan Makanan dan Minuman;
  3. Penyediaan Angkutan Wisata;
  4. Penyediaan Sarana Wisata Tirta;
  5. Penyediaan Kawasan Pariwisata.


Pengelompokan Usaha-usaha pariwisata
Usaha-usaha pariwisata
Sesuai ketentuan, batasan, pengertian dari masing-masing bidang usaha:

a. Usaha Jasa Pariwisata:
  1. Jasa biro perjalanan wisata adalah kegiatan usaha yang bersifat komersial  yang mengatur,  menyediakan  dan menyelenggarakan pelayanan bagi  seseorang,  atau  sekelompok  orang  untuk melakukan perjalanan dengan tujuan utama untuk berwisata;
  2. Jasa agen perjalanan wisata adalah badan  usaha  yang menyelenggarakan usaha perjalanan yang bertindak sebagai perantara di dalam menjual dan atau mengurus jasa untuk melakukan perjalanan;
  3. Usaha jasa pramuwisata adalah kegiatan usaha bersifat komersial yang mengatur, mengkoordinir  dan  menyediakan  tenaga pramuwisata  untuk memberikan  pelayanan  bagi seseorang  atau kelompok orang yang melakukan perjalanan wisata;
  4. Usaha  jasa  konvensi,  perjalanan  insentif  dan  pameran  adalah usaha dengan kegiatan pokok memberikan  jasa pelayanan bagi suatu pertemuan sekelompok  orang  (misalnya  negarawan, usahawan, cendekiawan) untuk membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan kepentingan bersama;
  5. Jasa impresariat adalah kegiatan pengurusan penyelenggaraan hiburan baik yang mendatangkan,  mengirimkan  maupun mengembalikannya  serta  menentukan  tempat,  waktu dan  jenis hiburan;
  6. Jasa konsultasi pariwisata adalah jasa berupa saran dan nasehat yang diberikan untuk penyelesaian masalah-masalah yang timbul mulai  dan  penciptaan   gagasan,   pelaksanaan   operasinya   dan disusun  secara  sistematis  berdasarkan  disiplin  ilmu yang diakui serta disampaikan  secara  lisan,  tertulis  maupun  gambar  oleh tenaga ahli profesional;
  7. Jasa  informasi  pariwisata  adalah  usaha  penyediaan  informasi, penyebaran dan pemanfaatan informasi kepariwisataan.
b.  Pengusahaan Obyek dan Daya Tarik Wisata:
  1. Pengusahaan obyek dan daya tarik wisata alam merupakan usaha pemanfaatan sumber daya alam dan tata lingkungannya yang telah ditetapkan  sebagai  obyek  dan daya tarik wisata untuk dijadikan sasaran wisata;
  2. Pengusahaan  obyek  dan  daya  tarik  wisata  budaya  merupakan usaha seni budaya bangsa yang telah dilengkapi sebagai obyek dan daya tarik wisata untuk dijadikan sasaran wisata;
  3. Pengusahaan obyek dan daya tarik wisata minat khusus merupakan  usaha  pemanfaatan   sumber  daya  alam  dan  atau potensi  seni  budaya  bangsa  untuk  dijadikan  sasaran  wisatawan yang mempunyai minat khusus.
c.  Usaha Sarana Pariwisata:
  1. Penyediaan   akomodasi   adalah  usaha  penyediaan   kamar  dan fasilitas lain serta pelayanan yang diperlukan;
  2. Penyediaan  makanan  dan  minuman  adalah usaha pengolahan, penyediaan dan pelayanan makanan dan minuman yang dapat dilakukan sebagai bagian dari penyediaan akomodasi ataupun sebagai usaha yang berdiri sendiri;
  3. Penyediaan angkutan wisata adalah usaha khusus atau sebagian dari usaha dalam rangka penyediaan angkutan pada umumnya yaitu angkutan khusus wisata atau angkutan umum yang menyediakan angkutan wisata;
  4. Penyediaan sarana wisata tirta adalah usaha penyediaan dan pengelolaan  prasarana  dan sarana  serta  jasa  yang  berkaitan dengan  kegiatan  wisata  tirta  (dapat  dilakukan  di  laut,  sungai, danau,  rawa,  dan  waduk),  dermaga  serta  fasilitas  olahraga  air untuk keperluan olahraga selancar air, selancar angin, berlayar, menyelam dan memancing;
  5. Penyediaan  kawasan pariwisata adalah usaha yang kegiatannya membangun atau mengelola kawasan dengan luas tertentu untuk memenuhi kebutuhan pariwisata.
Demikianlah sekilas penjelasan mengenai Pengelompokan Usaha Pariwisata yang terbagi atas Usaha Jasa Pariwisata, Pengusahaan Obyek dan Daya Tarik Wisata, dan Usaha Sarana Pariwisata. Ke tiga kelompok usaha pariwisata tersebut tentunya terjalin erat didalam mendukung dan memotivasi perkembangan pariwisata di suatu wilayah dan Negara.


Pustaka: WAR WARDHANI, U.E., DKK.  2008. Usaha Jasa Pariwisata Jilid 1 untuk SMK. Jakarta : Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional, 2008.

Posting Komentar untuk "Pengelompokan Usaha Pariwisata – Kepariwisataan Di Indonesia"