Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pelanggaran Hak Dan Pengingkaran Kewajiban Sebagai Warga Negara - Modul PPKN Kelas XI

A. Kompetensi Dasar 
  • Menghayati persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama dan kepercayaan, gender, golongan, budaya, dan suku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  • Mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara    
  • Menganalisis kasus pelanggaraan hak dan pengingkaran kewajiban sebagai warga negara    
  • Menyaji hasil analisis kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban sebagai warga negara 

B. Indikator 
  • Memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugas dalam materi hak dan kewajiban warga negara
  • Melakukan perbuatan yang menjunjung tinggi toleransi dalam melaksanakan hak dan kewajiban sebagai warga Negara    
  • Menjelaskan hakikat hak dan kewajiban warga negara Indonesia
  • Mengemukakan hak sekaligus kewajiban warga negara yang terdapat dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. sekaligus dengan menuliskan pasal yang mengaturnya 
  • Menganalisis terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara
  • Menyaji hasil analisis kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban sebagai warga negara.
  • Mengkomunikasikan hasil analisis kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban sebagai warga negara


PETA KONSEP
Peta konsep
Peta Konsep

Anak-anak sudahkah berdoa ?? sebelum membaca modul lebih lanjut bacalah doa dalam hatimu sesuai keyakinanmu untuk mohon petunjuk kepada Tuhan.


Selesai berdoa simaklah puisi berikut !
“Indonesia-Ku”Oh Negeriku IndonesiaDimasa lalu engkau menderitaDerita karena penjajahan…Maka engkau dibela ….Dibebaskan oleh Putra-putri bangsamuOh Negeriku IndonesiaDulu jiwa dan raga dikorbankan untukmu Berjuang sampai titik darah penghabisanKini…….Generasi mu lebih menuntut hak Namun Lupa akan kewajiban-kewajibannyaOh Negeriku IndonesiaKami berjanji padamu akan menjadi abdimuMenjadi Warga Negara BerdedikasiMewujudkan cita-cita proklamasi
PETA WILAYAH INDONESIA
Peta wilayah indonesia
Peta wilayah indonesia
Simak dan Renungkanlah !!!!
Sebuah kisah dalam cerita Ramayana…..
Sri Rama adalah putra dari Raja Ayodya yang sangat taat menjalankan ajaran Dharma. Rama pun mau dinobatkan sebagai Raja menggantikan ayahnya karena ia adalah anak tertua dari 4 bersaudara, namun ibunya Kekayi tidak terima dan menagih janji kepada Dasarata, bahwa anaknya Bharata yang harus menjadi Raja dan memerintahkan rama untuk tinggal dihutan selama 14 tahun. Rama yang sangat patuh pada orang tua, demi pengabdiannya pada ayahnya ditemani oleh istrinya Sita, dan adiknya laksmana pergi dan tinggal dalam pertapaan dihutan. Kemudian Rama, Sita dan Laksmana tibalah disebuah hutan dekat perbatasan dengan wilayah Alengka, dan mendirikan sebuah pertapaan. Dalam pertapaan itulah kisah rama dan sita dimulai, rama yang digoda oleh sarpakanaka adik dari Rahwana dipotong hidungnya oleh Laksmana, dan melaporkannya pada rahwana. Rahwana-pun marah dan membalas dengan menculik Sita istri dari rama.
Maka rama dan laksmana mencari sita, sampai di alengka dengan ditemani pasukan kera. Di alengka sendiri terjadi keributan, antara Rahwana dan Wibhisana. Wibhisana tidak setuju dengan kakaknya yaitu rahwana dan menyuruh untuk mengembalikan sita pada sri Rama, tapi Rahwana Menolak dan mengusir wibhisana dari kerajaan alengka. Wibhisana sendiri adalah adik kandung dari rahwana. Karena berpegang teguh pada Dharma maka wibhisana bergabung dengan Sri Rama dan membantu Sri Rama dalam peperangan yang sangat dasyat melawan kakanya di alengka. Rahwana yang mulai terdesak akhirnya terpaksa membangunkan adiknya yang bernama Kumbakarna. Kemudian Kumbakarna bertemu dengan adiknya yaitu Wibhisana. Dalam medan tempur keduanya sempat berbicara, Wibhisana menasehati Kumbakarna untuk tidak melawan Sri  Rama karena Rahwana telah melanggar Dharma. Tetapi Kumbakarna menolaknya dan berkata, Aku tahu kakak Kita Rahwana Salah dan aku sudah memperingatkannya, akan tetapi karena aku dibesarkan dan diberikan makan di alengka. Aku bukan membela Rahwana tapi aku Membela Negaraku yang lagi Berperang. Kumbhakarna-pun Gugur dalam medan perang
Dari Cerita diatas apa yang bisa anak-anak contoh dan apa yang tidak ?? adakah pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban ???
Mana ya yang lebih dulu ??
Maka dalam pikiran kita akan muncul pertanyaan “Apa itu hak dan kewajiban? secara sederhana hak dapat kita artikan sebagai sesuatu yang seharusnya kita dapat atau peroleh, dan kewajiban adalah sesuatu yang harus kita lakukan atau berikan atau perbuat.
adakah pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban ???
Berfikirlah !
Pada suatu hari John pergi ke sebuah restauran, begitu sampai diareal parkir dia langsung diminta bayar parkir, John pun membayar karcis parkir dan setelah bayar dia memarkirkan motornya ditempat yang disediakan. Setelah parkir motor John masuk ke restauran dan memesan makanan. John tidak langsung membayar makanan saat memesan tetapi John membayar setelah selesai makan ia baru ditagih untuk membayar sebanyak.

Dengan demikian hak dan kewajiban ibaratkan dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan, bagaikan tangan kanan dan kiri, kaki kanan dan kiri, mata kanan dan kiri, keduanya saling berhubungan, dimana ada hak disana pasti ada kewajiban, dimana  kita telah melakukan kewajiban disana pasti kita mempunyai hak. Jadi ketika kita berbicara mana lebih dulu hak dan kewajiban. Maka jawabannya adalah sesuai dengan Situasi, Kondisi, Toleransi, Pantauan dan Jangkauan.


A. HAKIKAT HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA. 
A. Hak sebagai Warga Negara
Sebagaimana yang telah kita ketahui hak dan kewajiban itu tak bisa terpisah. Hak adalah sesuatu yang harus diperoleh atau didapatkan. Hak bisa berbentuk kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Hak yang diperoleh merupakan akibat pelaksanaan kewajiban. Dengan kata lain hak baru bisa diperoleh apabila kewajiban sudah dilakukan, misalnya: seorang siswa baru mendaptkan hak untuk diterima sebagai siswa atau belajar setelah semua kewajiban persyaratan untuk diterima sebagai siswa sudah terpenuhi. 
Hak setiap warganegara dimanapun termasuk di Indonesia selalu berkaitan dengan prinsip-prinsip HAM (Hak Asasi Manusia) seduni atau berpedoman pada konstitusi dari negaranya. Hak asasi manusia merupakan hak yang melekat pada setiap pribadi manusia, yang dibawa sejak lahir yang merupakan hak hidup, hak kebebasan dan hak memiliki sesuatu. Karena itu, HAM itu berbeda dari pengertian hak warga Negara. Hak Warga Negara merupakan seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukanya sebagai anggota (warganegara dari sebuah Negara (hanya berlaku dalam satu Negara yang diatur dalam konstitusi negaranya atau UUD negaranya.

Dengan demikian dari uraian di atas, dapat dikatakan bahwa konsep hak warga negara memiliki cakupan sangat luas. Hak tersebut meliputi hak asasi manusia, hak konstitusional, dan hak legal/hukum. Di samping itu, terdapat pula ketentuan mengenai jaminan hak asasi manusia tertentu yang hanya berlaku bagi warga negara atau setidaknya bagi warganegara diberikan kekhususan atau keutamaan-keutamaan tertentu, misalnya, hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan dan lain-lain yang secara bertimbal balik menimbulkan kewajiban bagi negara untuk memenuhi hak-hak itu khusus bagi warga negara Indonesia. Artinya, Negara Republik Indonesia tidak wajib memenuhi tuntutan warga negara asing untuk bekerja di Indonesia ataupun untuk mendapatkan pendidikan gratis di Indonesia. Hak-hak tersebut dikategorikan sebagai hak warga negara yang meliputi:

a) Hak asasi manusia tertentu yang hanya berlaku sebagai hak konstitusional bagi warga negara Indonesia saja. Misalnya:
  1. hak yang tercantum dalam Pasal 28D ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan setiap Warga negara berhak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan;
  2. Pasal 27 ayat (2) menyatakan tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;
  3. Pasal 27 ayat (3) berbunyi setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara;
  4. Pasal 30 ayat (1) berbunyi tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara;
  5. Pasal 31 ayat (1) menentukan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
b) Hak asasi manusia tertentu yang meskipun berlaku bagi setiap orang, akan tetapi dalam kasus-kasus tertentu, khusus bagi Warga negara Indonesia berlaku keutamaan-keutamaan tertentu. Misalnya, Pasal 28D ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan, “Setiap orang berhak untuk bekerja.”. Namun, negara dapat membatasi hak orang asing untuk bekerja di Indonesia. Misalnya, turis asing dilarang memanfaatkan visa kunjungan untuk mendapatkan penghidupan atau imbalan dengan cara bekerja di Indonesia selama masa kunjungannya itu.

c) Hak warga negara untuk menduduki jabatan-jabatan yang diisi melalui prosedur pemilihan, seperti Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota, Kepala Desa, Hakim Konstitusi, Hakim Agung, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, anggota lembaga permusyawaratan dan perwakilan yaitu MPR, DPR, DPD dan DPRD, Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI, Dewan Gubernur Bank Indonesia, anggota komisi-komisi negara, dan jabatan-jabatan lain yang diisi melalui prosedur pemilihan, baik secara langsung atau secara tidak langsung oleh rakyat.

d) Hak warga negara untuk diangkat dalam jabatan-jabatan tertentu, seperti tentara nasional Indonesia, polisi negara, jaksa, pegawai negeri sipil beserta jabatan-jabatan struktural dan fungsional dalam lingkungan kepegawaian, dan jabatan-jabatan lain yang diisi melalui pemilihan. Semua jabatan yang dimaksud di atas hanya berlaku dan hanya dapat diduduki oleh warga Negara Indonesia sendiri sesuai dengan maksud ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3).

B. Makna Kewajiban Warga Negara
Kewajiban secara sederhana dapat dimaknai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian kewajiban warga negara dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana di atur dalam ketentuan perundangundangan yang berlaku.
Dengan demikian kewajiban warga negara dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana di atur dalam ketentuan perundangundangan yang berlaku. Apa yang membedakannya dengan kewajiban asasi? Kewajiban asasi merupakan kewajiban dasar setiap orang. Dengan kata lain, kewajiban hak asasi terlepas dari status kewarganegaraan yang dimiliki oleh orang tersebut. Sementara itu, kewajiban warga negara dibatasi oleh status kewarganegaran seseorang, akan tetapi meskipun demikian konsep kewajiban warga negara memiliki cakupan yang lebih luas, karena meliputi pula kewajiban asasi. 
Misalnya, di Indonesia menghormati hak hidup merupakan kewajiban setiap orang terlepas apakah ia warga negara Indonesia atau bukan, sedangkan kewajiban bela negara hanya merupakan kewajiban warga negara Indonesia saja, sementara warga negara asing tidak dikenakan kewajiban tersebut. Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan. Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab akibat. Seseorang mendapatkan haknya, dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimilikinya. Misalnya, seorang pekerja mendapatkan upah, setelah dia melaksanakan pekerjaan yang menjadi kewajibannya. Selain itu, hak yang didapatkan seseorang sebagai akibat dari kewajiban yang dipenuhi oleh orang lain. Misalnya, seorang pelajar mendapatkan ilmu pengetahuan pada mata pelajaran tertentu, sebagai salah satu akibat dari dipenuhinya kewajiban oleh guru yaitu melaksanakan kegiatan pembelajaran di kelas. Hak dan kewajiban warga negara juga tidak dapat dipisahkan, karena bagaimanapun dari kewajiban itulah muncul hak-hak dan sebaliknya. 
          Akan tetapi sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Misalnya, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Hal ini disebabkan oleh banyak terjadi ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada maka akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

Tugas Individu!

Setelah membaca uraian materi di atas, coba kalian baca kembali UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kemudian identifikasi Hak dan kewajiban warga negara yang diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Buat di buku latihan!!





B.KASUS PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN   WARGANEGARA.

A. Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara Oleh Negara
Kalian tentunya pernah melihat para anak jalanan sedang mengamen di perempatan jalan raya. Mungkin juga kalian pernah didatangi pengemis yang meminta sumbangan kepada kalian. Nah, anak jalanan dan pengemis merupakan salah satu golongan warga negara yang kurang beruntung, karena tidak bisa mendapatkan haknya secara utuh. Kondisi yang mereka alami salah satunya disebabkan oleh terjadinya pelanggaran terhadap hak mereka sebagai warga negara, misalnya pelanggaran terhadap hak mereka untuk mendapatkan pendidikan, sehingga mereka menjadi putus sekolah dan akibatnya mereka bisa saja menjadi anak jalanan.
putus sekolah dan akibatnya mereka bisa saja menjadi anak jalanan
Anak Jalanan
Anak jalanan merupakan golongan warga negara yang kurang beruntung karena tidak bisa menikmati haknya secara utuh. 

Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana mestinya yang ditetapkan oleh undang-undang. Pelanggaran hak warga negara merupakan akibat dari adanya pelalaian atau pengingkaran terhadap kewajiban baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh warga negara sendiri. Misalnya kemiskinan yang masih menimpa sebagaian masyarakat Indonesia, penyebabnya bisa dari pemerintah ketika program pembangunan tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau bisa juga disebabkan oleh perilaku warga negara sendiri yang malas untuk bekerja atau tidak mempunyai keterampilan, sehingga mereka hidup di garis kemiskinan. Pelanggaran terhadap hak warga negara bisa kita lihat dari kondisi yang saat ini terjadi di negara kita misalnya: 
  1. Proses penegakkan hukum masih belum optimal dilakukan, misalnya masih terjadinya kasus salah tangkap, perbedaan perlakuan oknum aparat penegak hukum terhadap para pelanggar hukum dengan dasar kekayaan atau jabatan masih terjadi, dan sebagainya. Hal itu merupakan bukti bahwa amanat Pasal 27 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”, belum sepenuhnya dilaksanakan.
  2. Saat ini tingkat kemiskinan dan angka pengangguran di negara kita masih cukup tinggi, padahal Pasal 27 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengamanatkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. 
  3. Semakin merebaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia seperti pembunuhan, pemerkosan, kekerasan dalam rumah tangga, dan sebagainya, padahal Pasal 28 A – 28 J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin keberadaan Hak Asasi Manusia. 
  4. Masih terjadinya tindak kekerasan mengatasnamakan agama, misalnya penyerangan tempat peribadatan, padahal Pasal 29 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. 
  5. Angka putus sekolah yang cukup tinggi mengindikasikan belum terlaksananya secara sepenuhnya amanat Pasal 31 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
  6. Pelanggaran hak cipta, misalnya peredaran VCD/DVD bajakan, perilaku plagiat dalam membuat sebuah karya dan sebagainya. 
Contoh-contoh yang diuraikan di atas membuktikan bahwa tidak terpenuhinya hak warga negara itu dikarenakan adanya kelalaian dalam pemenuhan kewajiban sebagaimana yang dipersyaratkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan ketentuan perundang-undangan lainnya. Hal-hal tersebut apabila tidak segera diatasi dapat mengganggu kelancaran proses pembangunan yang sedang dilaksanakan.

B. Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara 

Kalian tentunya sering membaca slogan “orang bijak taat pajak”. Slogan singkat mempunyai makna yang sangat dalam, yaitu ajakan kepada setiap warga negara untuk memenuhi kewajibannya, salah satunya adalah membayar pajak. Kewajiban warga negara bukan hanya membayar pajak, tetapi masih banyak lagi bentuk lainnya seperti taat aturan, menjunjung tinggi pemerintahan, bela negara dan sebagainya. Kewajiban-kewajiban tersebut apabila dilaksanakan akan mendukung suksesnya program pembangunan di negara ini serta mendorong terciptanya keadilan, ketertiban, perdamaian dan sebagainya. 
Pada kenyataannya, saat ini banyak terjadi pengingkaran terhadap kewajiban-kewajiban warga negara. Dengan kata lain, warga negara negara banyak yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Pengingkaran tersebut biasanya disebakan oleh tingginya sikap egoisme yang dimiliki oleh setiap warga negara, sehingga yang ada di pikirannya hanya sebatas bagaimana cara mendapat haknya, sementara yang menjadi kewajibannya dilupakan. Selain itu, rendahnya kesadaran hukum warga negara juga mendorong terjadinya pengingkaran kewajiban oleh warga negara. 
Pengingkaran kewajiban warga negara banyak sekali bentuknya, mulai dari sederhana sampai yang berat, diantaranya adalah: 
  1. Membuang sampah sembarangan. 
  2. Melanggar aturan berlalu lintas, misalnya tidak memakai helm, tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi, tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan sebagainya. 
  3. Merusak fasiltas negara, misalnya mencorat-coret bangunan milik umum, merusak jaringan telpon, dan sebagainya. 
  4. Tidak membayar pajak kepada negara, seperti Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak kendaraan bermotor, retribusi parkir dan sebaganya. 
  5. Tidak berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, misalnya mangkir dari kegiatan siskamling. 
Pengingkaran kewajiban tersebut apabila tidak segera diatasi akan berakibat pada proses pembangunan yang tidak lancar. Selain itu pengingkaran terhadap kewajiban akan berakibat secara langsung terhadap pemenuhan hak warga negara.


TUGAS INDIVIDU 
Setelah kalian menganalisis kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara, tentunya kalian semakin yakin bahwa hak dan kewajiban dalam pelaksanaannya harus seimbang. Nah coba sekarang renungkanlah hal-hal berikut serta cobalah berikan jawabannya. Setelah mampu kalian jawab, kemudian amalkanlah dalam kehidupanmu sehari-hari. 
Dibuat di buku latihan!
  1. Bila kalian berbuat sewenang-wenang, siapakah yang dirugikan? Jika demikian, bagaimana keharusannya? 
  2. Pelanggaran hak cipta dalam bentuk penjualan VCD/DVD bajakan sangat merugikan pemegang hak ciptanya. Atas kejadian tersebut, bagaimana sikap kalian ketika menemukan barang-barang bajakan diperjualbelikan? 
  3. Coba sebutkan hak dan kewajiban yang ada di sekitarmu sehubungan dengan kedudukanmu sebagai seorang anak, pelajar, kakak atau adik, warga kota atau desa di mana kalian bertempat tinggal? 
  4. Apa saja akibat dari pelalaian sebuah tanggung jawab? 
  5. Apa yang akan kalian lakukan apabila melanggar hak orang lain dan mengabaikan kewajiban? 
  6. Mengapa terjadi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara? 
  7. Bagimanakah cara kalian untuk menghindari melakukan pelanggaran terhadap hak orang lain dan pengingkaran terhadap kewajiban? 
  8. Menurut kalian, apa yang harus dilakukan pemerintah dalam memecahkan persoalan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban sebagai warga negara?
  9. Carilah berita di media cetak (Kliping Koran), elektronik, atau sumber lain dengan jujur dan cermat tentang peristiwa pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga Negara. Kemudian, berikan komentar atau pendapat kalian terhadap kasus tersebut!  
  10. Pernahkah kalian melalaikan tanggung jawab? Jika pernah, mengapa kalian melalaikan tanggung jawab? Apa saja dampak atau akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut? 

Posting Komentar untuk "Pelanggaran Hak Dan Pengingkaran Kewajiban Sebagai Warga Negara - Modul PPKN Kelas XI"