Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Inilah 5 (lima) Prinsip Tata kelola Organisasi yang Baik (Good Governance) - Materi public relations

Setiap kelompok organisasi yang bergerak di bidang apapun, tentunya memiliki visi dan misi. Visi dan misi ini sebagai tujuan dan program kerja yang harus tercapai. Keberhasilan organisasi dalam mencapai tujuan ditentukan oleh berbagai hal, salah satunya adalah tata kelola organisasi. Agar organisasi dapat berjalan dengan baik maka sangat perlu untuk melaksanakan 5 (lima) prinsip tata kelola organisasi yang baik (good governance)

Prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang diperkenalkan oleh OECD merupakan prinsi-prinsip yang disusun seuniversall mungkin sehingga berlaku untuk semua negara dan organisasi, prinsip-prinsip tersebut antara lain;
5 (lima) Prinsip Tata kelola Organisasi yang Baik (Good Governance)
prinsip tata kelola Organisasi

1. Kewajaran (fairness)
Seluruh pemangku kepentingan harus memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan perakuan yang adil dari suatu organisasi. Prinsip ini melarang praktek-praktek tercela yan dilakukan oleh orang yang merugikan pihak lain. Ketika terjadi hal yang berbenturan kepentingan, maka pihak manajemen harus melakukan keterbukaan.



2. Keterbukaan (transparency)
Informasi harus diungkapkan secara tepat waktu dan akurat, antara lain keadaan keuangan, kenerja oranisasi, kepemilikan dan pengelolaan organisasi. Audit yang dilakukan atas informasi dilakukan secara independen.Ketrbukaan dilakukan agar pemegang saham dan pihak terkait mengetahui keadaan organisasi, sehingga nilai saham dapat ditingkatkan.

3. Akuntabilitas (accountability)
Prinsip ini memuat kewenangan-kewenangan yang harus dimiliki oleh dewan komisaris dan direksi beserta kewajiban-kewajibannya kepada pemegan saham dan pihak terkait lain. Direksi bertanggungjawab atas keberhasilanpengelolaanorganisasidalamrangkatmencapaitujuanyang telah diteapkan oleh pemegang saham.Komisaris bertanggungjawan atas pengawasan dan wajib memberikan nasihat kepada direksi atas pengelolaan organisasi.Pemagang saham bertanggungjawab atas keberhasilan pembinaan dalam rangka pengelolaan organisasi.

4. Pertanggungjawaban (responsibility)
Prinsip ini menuntut pimpinan organisasi melakukan kegiatan secara bertanggung jawab. Pengelola organisasi hendaknya menghindari segala biaya transaksi yang berpotensi merugikan pihak lain dengan ketentuan yang telah disepakati.

5. Kemandirian (indepencency)
Prinsip ini menuntut pengelola organisasi agar bertindak secara mendiri sesuai peran dan fungsi yang dimilikinya tanpa ada tekanan- tekanan dari pihak mana pun yang tidak sesuai dengan SOP. Pengelola organisasi harus tetap memberikan pengakuan terhadap hak-hak pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagimana melaksanakan tatakelola organisasi yan baik? Dalam prakteknya prinsip tatakelola organisasi harus dibangun dan dikembangkan secara bertahap. Organisasi harus membangun sistem dan pedoman tatakelola organisasi. Karyawan harus dibekali pemahaman bekal pengetahuan tentang prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik yang akan dijalankan oleh organisasi.


Nah itulah 5 (lima) prinsip tata kelola organisasi yang baik yang harus dijalankan pada kelompok organisasi perusahaan dan yang lainnya agar dapat berkembang sesuai yang diharapkan dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara bersama.

Posting Komentar untuk "Inilah 5 (lima) Prinsip Tata kelola Organisasi yang Baik (Good Governance) - Materi public relations"