Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penjelasan lengkap Modal Dasar Pembangunan Sektor Pariwisata - Bahan ajar Perhotelan

Modal  Dasar  Pembangunan  Sektor Pariwisata

Pariwisata adalah sektor penting yang harus diperhatikan perkembangannya karena sektor pariwisata ini menyumbangkan banyak pemasukan bagi kas Negara. Dengan adanya pariwisata, bukan hanya pelaku pariwisata saja yang mendapat hasilnya, namun masyarakat umum pun mendapatkan keuntungan dari dampak positif pariwisata.

Indonesia memiliki potensi untuk menjadikan sektor pariwisata sebagai tulang punggung pembangunan nasional. Hal ini mengingat Indonesia memiliki beberapa keunikan, antara lain:
a. keragaman dan keindahan alam;
b. keragaman suku dan adat istiadat;
c. keragaman seni dan hasil kerajinan rakyat, dan sebagainya.

keuntungan dari dampak positif pariwisata
Modal  Dasar  Pembangunan  Sektor Pariwisata
Sebagaimana dinyatakan oleh Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, Indonesia memiliki sumber daya yang dapat dijadikan modal dasar pembangunan sektor pariwisata, yang terdiri dari sebagai berikut.

a. Luas Wilayah dan Letak Strategis
Negeri ini merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dan terletak di lokasi yang strategis di garis khatulistiwa dengan jumlah pulau sekitar 17.408 pulau. Di mana sekitar 60 % dari seluruh wilayah terdiri dari air dan selebihnya berupa daratan. Bila dibandingkan luas wilayah Indonesia hampir sama dengan luas seluruh benua Eropa atau luas Amerika Utara. Panjang rentang dari ujung barat sampai ujung timur mencapai 5.100 km dan panjang dari utara ke selatan sekitar 1.888 km. Letak geografis Indonesia berada di antara benua Asia dan Australia serta lautan Pasifik dan Samudera Hindia, yang beriklim tropis basah dengan penyinaran matahari sepanjang tahun.

b. Sumber Daya Alam
Wilayah Indonesia dengan iklim tropisnya sepanjang tahun memiliki potensi kekayaan alam dan laut yang belum sepenuhnya dieksploitasi untuk kesejahteraan rakyat. Kekayaan, keragaman dan keindahan alam baik di dasar lautan maupun di darat dapat menjadi daya tarik tersendiri bagi para wisatawan baik dari dalam negeri maupun dari mancanegara.

c. Penduduk yang Besar dan Budaya yang Beragam
Indonesia termasuk negara berpenduduk terbesar di dunia selain China, India dan Amerika Serikat. Penduduk Indonesia terdiri dari berbagai suku dengan budaya dan adat istiadat yang beraneka ragam, seni budaya, sejarah dan dialek yang berbeda dapat menjadi modal besar bagi pengembangan kepariwisataan.

d. Stabilitas Keamanan
Keamanan dan toleransi merupakan syarat mutlak bagi tumbuh dan berkembangnya industri pariwisata. Bangsa Indonesia yang sebelumnya dikenal karena memiliki budaya tinggi, luhur, ramah, santun, beradab, dan sangat toleran antar sesama, disadari atau tidak mulai berubah menjadi bangsa yang mudah tersinggung, dan emosional. Munculnya kasus bom Bali dan kasus yang sama di beberapa wilayah di Indonesia secara langsung dan seketika telah mengakibatkan industri pariwisata kita jatuh terpuruk. Negara kita mulai dicap sebagai negara teroris dan seakan telah kehilangan jati dirinya. Oleh karena itu marilah kita membangun kembali citra negeri ini, mengembalikan kepercayaan dunia bahwa negeri ini memang negeri yang beradab, berbudaya, santun dan toleran kepada semua umat manusia.

e. Pencitraan Nasional
Pada era tahun 1980 sampai dengan 1990 an dunia pariwisata kita sangat diminati oleh Wisatawan International (Wisatawan Mancanegara). Terbukti dengan banyaknya devisa yang disumbangkan oleh para wisatawan asing tersebut bagi pendapatan nasional negara kita umumnya dan khususnya bagi daerah tujuan utama wisatawan asing di Indonesia, seperti Bali, Yogyakarta, Tanah Toraja dan Danau Toba dan lainnya. Akan tetapi, pada beberapa tahun terakhir ini grafik kunjungan wisman ke Indonesia secara umum jumlahnya sangat menurun drastis disebabkan oleh beberapa citra buruk atau negatif misalnya:
  • Bom Bali 1 dan 2;
  • Tsunami di Wilayah Sumatera dan Jawa Barat;
  • Gempa Bumi di wilayah Yogyakarta dan Jawa Tengah;
  • Virus Flu Burung; serta
  • Larangan terbang bagi pesawat asal dan milik perusahaan di Indonesia ke Eropa dan Amerika karena alasan minimnya keselamatan penerbangan indonesia, dll.

Untuk itu pencitraan nasional harus terus menerus dilakukan oleh semua pihak sehingga kunjungan wisman akan segera bangkit lagi yang menjadikan Indonesia sebagai main destination mereka, dan untuk hal ini salah satu cara yang dilakukan oleh Pemerintah adalah memberikan izin Visa on Arrival (VOA) sesuai dengan peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No: M.02IZ.01.10. Tahun 2007 (lihat lampiran), bagi warga masyarakat yang berasal dari berbagai negara di bawah ini.

Warga Negara Asing yang memperoleh Fasilitas Visa on Arrival:
  1. Afrika Selatan
  2. Amerika Serikat
  3. Argentina
  4. Australia
  5. Austria
  6. Bahrain
  7. Belgia
  8. Belanda
  9. Brazilia
  10. Bulgaria
  11. Cyprus
  12. Denmark 
  13. Emirat  Arab
  14. Estonia
  15. Finlandia
  16. Hongaria
  17. India
  18. Inggris
  19. Iran
  20. Irlandia
  21. Islandia
  22. Italia
  23. Jepang
  24. Jerman
  25. Kamboja
  26. Kanada
  27. Korea Selatan
  28. Kuwait
  29. Laos
  30. Liechtenstein
  31. Luxemburg
  32. Maladewa
  33. Malta
  34. Meksiko
  35. Mesir
  36. Monako
  37. Norwegia
  38. Oman
  39. Prancis
  40. Polandia
  41. Portugal
  42. Qatar
  43. Republik Rakyat China
  44. Rusia
  45. Saudi Arabia
  46. Swiss
  47. Selandia Baru
  48. Suriname
  49. Swedia
  50. Swiss
  51. Taiwan
  52. Yunani
  53. Aljazair
  54. Tunisia
  55. Romania
  56. Lithuania
  57. Panama
  58. Libya
  59. Latvia
  60. Czech Republic
  61. Slovakia
  62. Fiji
  63. Slovenia

 Tarif Visa on Arrival untuk per wisman adalah:
  • 7 (tujuh) hari per orang US$ 10
  • 30 (tigapuluh) hari perorang US$25


Sumber: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor: M.02-IZ.01.10 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedelapan Atas Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi manusia Nomor: M-04.IZ.01.10 Tahun 2003 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Departemen Hukum dan HakAsasi Manusia Nomor A.KU. 01.10-36 Tanggal  1 Maret 2007, Peraturan Pemerintah  Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi manusia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Adapun pemberian Visa on Arrival tersebut di atas berlaku bagi kedatangan wisman melalui beberapa bandara (airport) dan pelabuhan laut (seaport) yang telah ditentukan oleh pemerintah seperti di bawah ini.

Bandara Pintu Masuk Pelayanan Visa on Arrival
NO. PELABUHAN UDARA K O T A PROVINSI
1. Polonia Medan Sumatera Utara
2. Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru Riau
3. Tabing Padang Sumatera Barat
4. Hang Nadim Batam Riau
5. Soekarno-Hatta Jakarta DKI Jakarta
6. Halim Perdana Kusuma Jakarta DKI Jakarta
7. Juanda Surabaya Jawa Timur
8. Adi Sucipto Jogjakarta DI Jogjakarta
9. Adi Sumarmo Surakarta Jawa Tengah
10. Husein Sastranegara Bandung Jawa Barat
11. Ahmad Yani Semarang Jawa Tengah
12. Ngurah Rai Denpasar Bali
13. Selaparang Mataram NTB
14 . Ei-Tari Kupang NTT
15. Hasanuddin Makassar Sulawesi Selatan
16. Sam Ratulangi Manado Sulawesi Utara
17. Sepinggan Balikpapan Kalimantan Timur 
Sumber: Keppres No. 103 Tahun 2003 (lihat lampiran)

Pelabuhan Laut Pintu Masuk Pelayanan Visa on Arrival
NO. PELABUHAN LAUT K O T A PROVINSI
1. Sekupang, Batu Ampar, Nongsa, Batam Riau Marina Teluk Senimba, dan Batam Center
2. Bandar Bintang Telani Lagoi dan Tanjung Uban Riau Bandar Sri Udana Lobam
3. Belawan Belawan Sumatera Utara
4. Sibolga Sibolga Sumatera Utara
5. Yos Sudarso Dumai Riau
6. Tanjung Balai Karimun - Riau
7. Tanjung Pinang Tanjung Pinang Riau
8. Teluk Bayur Padang Sumatera Barat
9. Tanjung Priok Jakarta DKI Jakarta
10. Tanjung Mas Semarang Jateng
11. Padang Bai dan Benoa - Bali
12. Tenau Kupang NTT
13. Maumere Maumere NTT
14. Bitung Bitung Sulawesi Utara
15. Soekarno-Hatta Makassar Sulawesi Selatan
16. Pare-pare Pare-pare Sulawesi Selatan
17. Jayapura Jayapura Papua

f. Komitmen Politik dari Pemerintah
Komitmen politik yang kuat dari pemerintah untuk mempersatukan bangsa dan menjadikan sektor pariwisata sebagai andalan dalam pembangunan ekonomi rakyat akan berpengaruh langsung dan dapat menjadi modal dasar bagi pengembangan industri pariwisata.

g. Keberhasilan Pembangunan
Keberhasilan pembangunan telah memberikan dampak positif dalam pembangunan dan pengembangan pariwisata di Indonesia. Prasarana dan sarana yang semakin baik ,telah memberikan kemudahan dan citra positif bagi kepariwisataan Indonesia. Keberhasilan ini dapat dilihat dari indikator- indikator sebagai berikut.
  1. Semakin meningkatnya seni dan budaya bangsa.
  2. Semakin meningkatnya sadar wisata dan pertisipasi masyarakat dalam pembangunan pariwisata.
  3. Semakin dikenalnya objek dan daya tarik oleh wisatawan nusantara maupun mancanegara.
  4. Semakin meningkatnya kepedulian terhadap lingkungan.

Nah jadi demikian beberapa hal yang patut diperhatikan sebagai modal dalam pengembangan sektor pariwisata di Indonesia, sehingga pariwisata sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia dapat terwujud.

Posting Komentar untuk "Penjelasan lengkap Modal Dasar Pembangunan Sektor Pariwisata - Bahan ajar Perhotelan"